PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 9-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 59
pasal.id
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2015 MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
M. BASUKI HADIMULJONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 April 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
YASONNA H. LAOLY
