PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 9-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 57
pasal.id
(1) Instansi terkait dengan penggunaan sumber daya Air, Pemerintah Daerah, dan pengelola sumber daya Air memberikan insentif dan disinsentif berdasarkan penilaian kepada pengguna sumber daya Air terhadap pelaksanaan prinsip-prinsip penggunaan sumber daya Air. (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. keringanan biaya jasa pengelolaan sumber daya Air; b. pemberian ecolabel; c. pemberian bibit ikan; d. pemberian bibit tanaman; e. pemberian fasilitas dapat berupa keringanan pajak, modal usaha; dan f. pemberian penghargaan. (3) Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pemberian tarif progresif; dan/atau b. pembatasan usaha.
