PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 9-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 51
pasal.id
(1) Ketertiban dan keadilan penggunaan Air, Sumber Air, dan/atau daya Air sebagai media dan materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) diwujudkan: a. pengelola sumber daya Air melalui:
- penyusunan zona pemanfaatan sumber daya Air;
- penyusunan neraca Air secara berkala;
- pengawasan alokasi Air;
- pemasangan papan informasi dan/atau larangan;
- penyediaan akses bagi pengguna Air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari;
- pengalokasian akses bagi masyarakat untuk menggunakan dan/atau menikmati Sumber Air sebagai ruang publik sesuai dengan zona yang ditetapkan;
- pencegahan duplikasi perizinan;
- pemberian syarat-syarat pada rekomendasi teknis perizinan secara konsisten; dan
- penyampaian usulan peninjauan kembali atas izin yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin.
b. pengguna melalui:
- kepatuhan terhadap ketentuan pemanfaatan zona sumber daya Air;
- penyediaan akses bagi pengguna Air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari; dan
- penyediaan akses bagi masyarakat untuk menggunakan dan/atau menikmati Sumber Air sebagai ruang publik. (2) Penetapan zona pemanfaatan sumber daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing masing-masing. (3) Neraca Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing. (4) Papan informasi dan/atau larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4 dapat berisi: a. cara penambangan; b. peralatan tambang yang diizinkan; c. larangan membuang limbah pencucian bahan tambang ke Sumber Air; dan d. informasi zona penambangan. (5) Pencegahan terhadap duplikasi perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 7 dilakukan dengan cara melakukan penatausahaan secara tertib terhadap izin yang telah dikeluarkan.
