PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 9-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 52
pasal.id
Ketepatan penggunaan Air, Sumber Air, dan/atau daya Air sebagai media dan materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) diwujudkan oleh: a. pengelola sumber daya Air dengan:
pemberian rekomendasi teknis sesuai dengan zona pemanfaatan sumber daya Air yang ditetapkan; dan
pelaksanaan pemberian Air sesuai dengan alokasi yang ditetapkan. b. pengguna dengan:
pemanfaatan sesuai dengan zona pemanfaatan sumber daya Air yang ditetapkan; dan
pelaksanaan pengambilan dan penggunaan Air sesuai dengan alokasi dan penggunaan yang ditetapkan.
