PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 9-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 50
pasal.id
Penghematan penggunaan Air, Sumber Air, dan/atau daya Air sebagai media dan materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) diwujudkan dengan penggunaan yang sesuai dengan kebutuhan minimal.
