Pasal 49
pasal.id
(1) Penggunaan Air, Sumber Air, dan/atau daya Air sebagai media dan materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf d, dapat berupa pemanfaatan dan pengambilan Air, Sumber Air, dan/atau daya Air, baik secara terpisah maupun bersama-sama. (2) Penggunaan Air, Sumber Air, dan/atau daya Air sebagai media dan materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa eksplorasi, eksploitasi, dan pemurnian bahan tambang dari Sumber Air. (3) Penggunaan Air, Sumber Air, dan/atau daya Air sebagai media dan materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip penghematan penggunaan, ketertiban dan keadilan, ketepatan penggunaan, dan keberlanjutan penggunaan. (4) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pengelola sumber daya Air melakukan pendidikan, pelatihan, dan pendampingan masyarakat sejak dini untuk terlaksananya penggunaan Air, Sumber Air, dan/atau daya Air sebagai media dan materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3).
(5) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pengelola sumber daya Air, dan pelaku usaha wajib melakukan sosialisasi dan/atau kampanye baik melalui media cetak, maupun elektronik kepada masyarakat untuk terlaksananya penggunaan Air, Sumber Air, dan/atau daya Air sebagai media dan materi sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Sosialisasi dan/atau kampanye penggunaan Air, Sumber Air, dan/atau daya Air sebagai media dan materi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan melalui penyuluhan, melalui media cetak, dan/atau melalui media elektronik.
