PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 9-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 48
pasal.id
Pemanfaatan Sumber Air yang tidak menimbulkan kerusakan pada Sumber Air oleh pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b, dilakukan dengan: a. membuat bentuk konstruksi yang tidak mengakibatkan gerusan pada Sumber Air; b. membuat ukuran konstruksi yang tidak mengakibatkan pengurangan kapasitas pengaliran sungai; dan c. melaksanakan konstruksi sementara yang tidak mengakibatkan kapasitas pengaliran Sumber Air kurang dari debit banjir yang direncanakan.
