PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 9-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 47
pasal.id
Pencegahan pencemaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a angka 4 dimaksudkan untuk pengamanan fungsi tempat hidup biota Air dan dilakukan dengan cara: a. menggunakan pupuk dan/atau pestisida ramah lingkungan serta mengendalikan erosi lahan dan limbah padat yang dapat menimbulkan pencemaran; dan
b. mengalirkan aliran permukaan ke lahan basah buatan sebelum masuk ke badan Air.
