PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 9-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 46
pasal.id
Pemeliharaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a angka 3 dimaksudkan untuk pengamanan fungsi pengendali banjir dan dilakukan dengan cara melaksanakan operasi dan pemeliharaan berdasarkan manual operasi dan pemeliharaan yang ditetapkan.
