PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 9-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 45
pasal.id
Pemeliharaan kapasitas pengaliran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a angka 2 dimaksudkan untuk pengamanan fungsi pengaliran Air dan pengendali banjir dilakukan dengan cara: a. membersihkan alur; b. menjaga agar konstruksi melintang dan/atau sejajar Sumber Air tidak mengurangi kapasitas dan mengubah arah pengaliran; dan c. melakukan pemeliharaan alur.
