Pasal 44
pasal.id
(1) Pengelolaan sempadan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat huruf a angka 1 dimaksudkan untuk pengamanan fungsi pelepasan Air tanah pada mata Air dilakukan dengan cara: a. membebaskan tanah pada lokasi pemunculan mata Air dan sempadannya untuk menjadi aset daerah/hak milik negara; b. memasang pagar pengaman yang kuat yang tidak mengganggu kelangsungan fungsi mata Air; c. menelusuri dan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala; d. melarang penggalian dan/atau pengeboran pada mata Air; e. mencegah pelanggaran daerah sempadan Sumber Air dengan melibatkan masyarakat; dan f. melaporkan pelanggaran pemanfaatan sempadan ke Pemerintah Daerah agar ditindaklanjuti. (2) Pengelolaan sempadan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a angka 1 yang dimaksudkan untuk pengamanan fungsi pengaliran Air, pengendali banjir, dan tempat hidup biota Air dilakukan dengan cara: a. menelusuri dan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala; b. mencegah pelanggaran daerah sempadan Sumber Air dengan melibatkan masyarakat; dan c. melaporkan pelanggaran pemanfaatan sempadan ke Pemerintah Daerah agar ditindaklanjuti. (3) Pengelolaan sabuk hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a angka 1 yang dimaksudkan untuk pengamanan fungsi tampungan Air dilakukan dengan cara: a. menelusuri dan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala; b. mencegah pelanggaran daerah sabuk hijau danau, embung, atau waduk; c. melaporkan pelanggaran pemanfaatan daerah sabuk hijau ke Pemerintah Daerah untuk ditindaklanjuti; dan
d. membudidayakan tanaman perkebunan dan penghijauan pada daerah sabuk hijau danau, embung, atau waduk. (4) Sempadan atau sabuk hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing. (5) Penghijauan pada daerah sabuk hijau waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dapat digambarkan pada contoh 5.5. Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.
