PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 9-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 43
pasal.id
(1) Keberlanjutan fungsi Sumber Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3),diwujudkan oleh: a. pengelola sumber daya Air dengan mengamankan fungsi utama Sumber Air melalui:
- pengelolaan sempadan atau sabuk hijau;
- pemeliharaan kapasitas pengaliran;
- pemeliharaan sarana dan prasarana; dan
- pencegahan pencemaran. b. pengguna dengan memanfaatkan Sumber Air yang tidak menimbulkan kerusakan pada Sumber Air. (2) Fungsi utama Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi fungsi: a. pelepasan Air tanah pada mata Air; b. pengaliran Air; c. pengendali banjir; d. tampungan Air; dan e. tempat hidup biota Air. (3) Untuk menjaga fungsi tempat hidup biota Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perlu dialokasikan pengaliran Air agar tercipta lingkungan yang sesuai dengan kebutuhan biota Air.
