PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 9-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 42
pasal.id
Ketepatan penggunaan Sumber Air sebagai media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) diwujudkan oleh: a. pengelola sumber daya Air dengan pengawasan penggunaan yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang; dan b. pengguna dengan penggunaan yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
