PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 9-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 30
pasal.id
(1) Pengembangan teknologi pengolahan Air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a dapat berupa pengembangan teknologi pengolahan Air limbah yang praktis dan ekonomis.
(2) Pengembangan teknologi pengolahan Air limbah yang praktis dan ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digambarkan pada contoh 5.4. Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
