PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 9-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 31
pasal.id
Pengembangan teknologi pertanian ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b dapat berupa pengembangan teknologi pupuk organik.
