PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 9-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 29
pasal.id
Keberlanjutan penggunaan Air dan daya Air sebagai materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) diwujudkan oleh: a. lembaga pendidikan, instansi yang mempunyai tugas penelitian dan pengembangan sumber daya Air serta instansi yang mempunyai tugas penelitian dan pengembangan permukiman melalui pengembangan teknologi pengolahan Air limbah; b. lembaga pendidikan dan instansi yang mempunyai tugas penelitian dan pengembangan pertanian melalui pengembangan teknologi pertanian ramah lingkungan; dan c. pengelola sumber daya Air dengan terjaganya kualitas sumber daya Air pada:
- baku mutu Air; dan
- lingkungan sumber daya Air. d. pengguna dengan:
- penggunaan Air berulang;
- daur ulang Air limbah; dan
- terjaganya kualitas sumber daya Air pada: a. baku mutu Air; dan b. lingkungan sumber daya Air.
