Pasal 28
pasal.id
Ketepatan penggunaan Air dan daya Air sebagai materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) diwujudkan oleh: a. pengelola sumber daya Air dengan:
pelaksanaan pemberian Air sesuai dengan alokasi yang ditetapkan;
pelaksanaan pemberian Air irigasi sesuai dengan pola tanam dan kesepakatan dalam kelompok pengguna Air dan/atau kelembagaan perkumpulan petani pemakai Air;
pelaksanaan pemberian Air yang tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat guna sesuai dengan pola dan pedoman operasi waduk; dan
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penggunaan sesuai dengan kualitas (kelas golongan peruntukan Air) yang ditetapkan di tempat pengambilan. b. pengguna dengan:
pelaksanaan pengambilan dan penggunaan Air sesuai dengan alokasi dan penggunaan yang ditetapkan;
pelaksanaan pengambilan Air irigasi sesuai dengan pola tanam dan kesepakatan dalam kelompok pengguna Air dan/atau kelembagaan perkumpulan petani pemakai Air;
pelaksanaan pengambilan yang tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat guna sesuai dengan pola dan pedoman operasi waduk; dan
pelaksanaan penggunaan sesuai dengan kualitas (kelas golongan peruntukan Air) yang ditetapkan di tempat pengambilan.
