PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 9-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 15
pasal.id
Pemeliharaan Sumber Air dan prasarananya oleh pengelola sumber daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan dengan cara melaksanakan operasi dan pemeliharaan berdasarkan manual operasi dan pemeliharaan yang ditetapkan.
