PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 9-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 16
pasal.id
Pemeliharaan Sumber Air dan prasarananya oleh pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan dengan cara melakukan perbaikan terhadap kerusakan pada Sumber Air dan prasarananya yang diakibatkan oleh penggunaan sumber daya Air dan prasarananya sebagai media.
