PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 9-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 14
pasal.id
Pencegahan kerusakan Sumber Air dan prasarananya akibat transportasi oleh pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan dengan cara menaati aturan kecepatan dan besaran tonase alat transportasi.
