PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 9-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 13
pasal.id
Pencegahan kerusakan Sumber Air dan prasarananya akibat transportasi oleh pengelola sumber daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan dengan cara: a. penelusuran berkala untuk melakukan pemantauan dan evaluasi; dan b. pemberian rekomendasi teknis pengaturan kecepatan pada alat transportasi dan besaran tonase alat transportasi.
