Pasal 17
BAB 2 — ANALISIS HARGA SATUAN PEKERJAAN
(1) Dalam hal AHSP yang diperlukan belum terdapat pada bidangnya, penyusunan harga satuan pekerjaan menggunakan: a. AHSP pada kelompok bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; b. referensi lain berdasarkan pendekatan standar nasional INDONESIA; atau c. perhitungan teknis dan analisis produktivitas berdasarkan kaidah teknis yang diusulkan melalui pimpinan tinggi madya kepada pimpinan unit organisasi yang membidangi Jasa Konstruksi. (2) Perhitungan teknis dan analisis produktivitas berdasarkan kaidah teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan masukan bagi perhitungan AHSP. (3) Perhitungan teknis dan analisis produktivitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dapat disesuaikan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
