PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERKIRAAN BIAYA PEKERJAAN...
Pasal 18
BAB 2 — ANALISIS HARGA SATUAN PEKERJAAN
(1) Rincian AHSP bidang sumber daya air, bidang bina marga, serta bidang cipta karya dan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, huruf c, dan huruf d disusun oleh pimpinan unit organisasi teknis. (2) Rincian AHSP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi yang membidangi Jasa Konstruksi. (3) Rincian AHSP yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi acuan bagi K/L/D/I
dalam menyusun biaya pekerjaan konstruksi sesuai bidangnya.
