PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERKIRAAN BIAYA PEKERJAAN...
Pasal 16
BAB 2 — ANALISIS HARGA SATUAN PEKERJAAN
(1) AHSP bidang cipta karya dan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d disusun berdasarkan jenis pekerjaan yang terdiri atas: a. bangunan gedung; b. perumahan; c. jalan kawasan dan permukiman; d. sistem penyediaan air minum (SPAM); e. sistem pengolahan air limbah domestik (SPALD); f. tempat pemrosesan akhir (TPA); g. tempat pengolahan sampah terpadu (TPST); dan h. jaringan pipa. (2) Untuk AHSP bidang cipta karya dan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biaya Penerapan SMKK menjadi pokok pekerjaan tersendiri pada setiap jenis pekerjaan.
