PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERKIRAAN BIAYA PEKERJAAN...
Pasal 15
BAB 2 — ANALISIS HARGA SATUAN PEKERJAAN
(1) AHSP bidang bina marga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c disusun dari pokok pekerjaan yang terdiri dari: a. umum dan penerapan SMKK; b. drainase; c. pekerjaan tanah dan geosintetik; d. pekerjaan preventif; e. perkerasan berbutir dan perkerasan beton semen; f. perkerasan aspal; g. struktur;
h. rehabilitasi jembatan; i. pekerjaan harian dan lain-lain; dan j. pekerjaan pemeliharaan. (2) Untuk AHSP bidang bina marga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biaya Penerapan SMKK menjadi pokok pekerjaan tersendiri pada setiap jenis pekerjaan bidang jalan dan jembatan.
