PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN...
Pasal 76
BAB 6 — PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS
(1) Penetapan penerima Penyediaan Rumah Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf c ditetapkan oleh Menteri. (2) Penetapan penerima Penyediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah dalam hal: a. terjadi perubahan atau optimalisasi ketersediaan anggaran; b. terdapat prioritas program nasional; dan/atau c. terdapat perubahan kebijakan. (3) Perubahan penetapan penerima Penyediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
