Pasal 75
BAB 6 — PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf b meliputi: a. verifikasi proposal; dan b. verifikasi teknis. (2) Verifikasi proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pemeriksaan kelengkapan proposal Penyediaan Rumah Khusus. (3) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pemeriksaan terhadap kebenaran proposal dan kesiapan lokasi Penyediaan Rumah Khusus dengan didampingi calon penerima Penyediaan Rumah Khusus. (4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim verifikasi yang terdiri atas:
a. direktorat teknis; b. unit pelaksana teknis; dan c. satuan kerja terkait. (5) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
