PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN...
Pasal 56
BAB 5 — BANTUAN PEMBANGUNAN RUMAH SWADAYA
Kegiatan Sarhunta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf c diselenggarakan sebagai upaya pemenuhan rumah layak huni, pengembangan hunian untuk fungsi usaha, dan penataan lingkungan guna mendukung pengembangan pariwisata atau perekonomian.
