Pasal 47
BAB 4 — PENGELOLAAN RUMAH SUSUN
(1) Penyusunan tata tertib penghunian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf e ditetapkan oleh Pengelola dengan memuat antara lain hak, kewajiban, larangan, dan sanksi. (2) Tata tertib penghunian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pengelola rumah susun. (3) Penghuni wajib menjalankan tata tertib yang telah ditetapkan oleh Pengelola. (4) Pengaturan terkait tata tertib rumah susun paling sedikit memuat larangan: a. memindahan hak sewa kepada pihak lain; b. mengubah prasarana, sarana dan utilitas umum rumah susun; c. berjudi, menjual/memakai narkoba dan/atau minuman keras, berbuat maksiat, melakukan kegiatan yang menimbulkan suara keras/bising dan bau menyengat; d. mengadakan kegiatan organisasi terlarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. menyimpan segala jenis bahan peledak, bahan kimia, bahan bakar, dan/atau bahan terlarang; dan f. mengubah konstruksi bangunan rumah susun.
