Pasal 46
BAB 4 — PENGELOLAAN RUMAH SUSUN
(1) Perjanjian sewa Sarusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf d dilakukan antara Pengelola dengan Penghuni. (2) Perjanjian sewa Sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup identitas para pihak, hak dan kewajiban Penghuni, serta waktu perjanjian. (3) Hak Penghuni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. mendapatkan informasi dalam memanfaatkan Sarusun, tata tertib penghunian, serta Pengelolaan Rumah Susun; b. memanfaatkan prasarana, sarana dan utilitas umum; c. menyampaikan pengaduan kepada Pengelola terkait penghunian dan Pengelolaan Rumah Susun; dan
d. memperoleh prioritas hunian bagi Penghuni disabilitas dan lanjut usia. (4) Kewajiban Penghuni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi: a. membayar uang sewa Sarusun, listrik, dan/atau air; b. mentaati tata tertib penghunian; c. menjaga keamanan dan ketertiban rumah susun; dan d. memelihara kebersihan dan keindahan rumah susun.
