PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN...
Pasal 18
BAB 2 — BANTUAN PEMBANGUNAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM
(1) Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dilakukan oleh satuan kerja di lingkungan direktorat jenderal yang melaksanakan tugas di bidang perumahan. (2) Pengadaan pelaksanaan pembangunan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
