PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN...
Pasal 17
BAB 2 — BANTUAN PEMBANGUNAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM
(1) Penetapan penerima Bantuan Pembangunan PSU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal setelah mendapatkan persetujuan Menteri. (2) Penetapan penerima Bantuan Pembangunan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama kabupaten/kota, atau Provinsi Khusus Ibukota Jakarta; b. nama perumahan; dan c. jumlah rumah terlayani Bantuan Pembangunan PSU.
