PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang PENCATATAN SUMBER DAYA MATERIAL DAN PERALATAN KONSTRUKSI
Pasal 9
BAB 5 — TATA CARA PENCATATAN SDMK
(1) Permohonan pencatatan SDMK diajukan oleh Produsen SDMK. (2) Tata cara pencatatan SDMK dilaksanakan melalui tahapan: a. permohonan pembuatan akun; b. pengisian data dan informasi, serta pengunggahan dokumen pencatatan; c. Verifikasi dan Validasi; d. penetapan dan penerbitan Nomor Pencatatan; dan e. pemublikasian dan pengarsipan data dan informasi pencatatan.
