Pasal 8
BAB 4 — TIM PENGELOLA PENCATATAN
(1) Pembentukan Tim Pengelola Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi yang membidangi pembinaan konstruksi. (2) Tim Pengelola Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas untuk mengelola Pencatatan SDMPK.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Pengelola Pencatatan memiliki fungsi: a. mengelola sarana dan prasarana Pencatatan SDMPK; b. mengelola sistem informasi Pencatatan SDMPK; c. melaksanakan Verifikasi dan Validasi dalam Pencatatan SDMPK; d. memberikan rekomendasi untuk menerbitkan surat keterangan penetapan, perubahan dan penghapusan data, informasi, dan/atau dokumen Pencatatan SDMPK kepada pimpinan unit kerja yang membidangi pembinaan material dan peralatan konstruksi; e. mengarsipkan data dan informasi Pencatatan SDMPK; f. memublikasikan data dan informasi Pencatatan SDMPK; dan g. melaksanakan pemantauan dan evaluasi Pencatatan SDMPK.
