Pasal 10
BAB 5 — TATA CARA PENCATATAN SDMK
(1) Permohonan pembuatan akun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a diajukan oleh Produsen SDMK melalui sistem informasi terkait material dan peralatan konstruksi. (2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi data dan informasi yang meliputi: a. nomor induk berusaha; b. nama Produsen SDMK; c. alamat Produsen SDMK; d. alamat surat elektronik Produsen SDMK; e. nomor kontak Produsen SDMK; f. nama pemohon pembuatan akun; dan g. alamat pemohon pembuatan akun. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produsen SDMK menerima notifikasi tautan aktivasi dari sistem informasi terkait material dan peralatan konstruksi yang dikirim ke alamat surat elektronik. (4) Produsen SDMK mengaktivasi akun dengan cara membuka tautan aktivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang diterima dalam surat elektronik. (5) Tautan aktivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama 24 (dua puluh empat) jam sejak notifikasi diterima. (6) Dalam hal Produsen SDMK berhasil mengaktivasi akun, Produsen SDMK menerima notifikasi dan mendapatkan akses untuk melanjutkan ke tahap pengisian data dan informasi serta pengunggahan dokumen. (7) Dalam hal Produsen SDMK gagal mengaktivasi akun, Produsen SDMK menerima notifikasi dan dapat mengaktivasi kembali akun dengan mengajukan permohonan ulang tautan aktivasi.
