Pasal 11
BAB 5 — TATA CARA PENCATATAN SDMK
(1) Pengisian data dan informasi, serta pengunggahan dokumen pencatatan SDMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dilakukan secara mandiri oleh Produsen SDMK untuk setiap SDMK yang dicatatkan dengan mengakses sistem informasi terkait material dan peralatan konstruksi. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. identitas Produsen SDMK; b. jenis, varian dan subvarian SDMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; c. spesifikasi SDMK; d. tipe/jenis produk SDMK; e. kapasitas produksi tahunan; f. nomor sertifikat kesesuaian terhadap standar nasional INDONESIA atau surat persetujuan penggunaan tanda standar nasional INDONESIA yang masih berlaku; g. tanggal dan masa berlaku sertifikat produk penggunaan tanda standar nasional INDONESIA atau surat persetujuan penggunaan tanda standar nasional INDONESIA; h. nilai TKDN SDMK sebagaimana tercantum dalam sertifikat tingkat komponen dalam negeri yang masih berlaku; dan i. tanggal dan masa berlaku sertifikat TKDN SDMK. (3) Selain data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Produsen SDMK dapat melakukan pengisian data dan informasi mengenai nomor, tanggal, dan masa berlaku sertifikat industri hijau atau logo ekolabel jika ada. (4) Sertifikat kesesuaian terhadap standar nasional INDONESIA atau surat persetujuan penggunaan tanda standar nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Sertifikat TKDN SDMK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian. (6) Produsen SDMK mengunggah dokumen pendukung pencatatan SDMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meliputi: a. sertifikat produk penggunaan tanda standar nasional INDONESIA atau surat persetujuan penggunaan tanda standar nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f; dan b. sertifikat TKDN SDMK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h. (7) Selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Produsen SDMK dapat mengunggah dokumen sertifikat industri hijau atau logo ekolabel jika ada. (8) Dalam hal pencatatan SDMK belum terdapat standar nasional INDONESIA, sertifikat kesesuaian dapat mengacu pada regulasi dan/atau standar lain yang masih berlaku. (9) Dalam hal sertifikat kesesuaian mengacu pada regulasi dan/atau standar lain, pengisian data nomor sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf f, serta data tanggal dan masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dilakukan sesuai dengan data pada sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (8). (10) Dalam hal sertifikat kesesuaian mengacu pada regulasi dan/atau standar lain, dokumen yang diunggah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a berupa sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (8). (11) Spesifikasi SDMK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diisi dengan nomor: a. SNI yang tercantum dalam sertifikat produk penggunaan tanda standar nasional INDONESIA atau surat persetujuan penggunaan tanda standar nasional INDONESIA; atau
b. standar lain yang tercantum dalam sertifikat kesesuaian. (12) Tipe/jenis produk SDMK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diisi dengan tipe/jenis produk SDMK yang tercantum dalam sertifikat produk penggunaan tanda standar nasional INDONESIA, surat persetujuan penggunaan tanda standar nasional INDONESIA, atau sertifikat kesesuaian. (13) Dokumen pendukung pencatatan SDMK yang diunggah sebagaimana dimaksud ayat (6) dan ayat (7) dijaga kerahasiaannya dan tidak dipublikasikan oleh Tim Pengelola Pencatatan.
