Pasal 12
BAB 5 — TATA CARA PENCATATAN SDMK
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c dilakukan melalui sistem terhadap kelengkapan data dan informasi, serta kelengkapan unggahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi data dan informasi serta unggahan dokumen tidak lengkap, permohonan pencatatan tidak dapat dilanjutkan. (3) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi data dan informasi serta unggahan dokumen lengkap, dilakukan validasi terhadap data dan informasi, serta unggahan dokumen. (4) Tim Pengelola Pencatatan melakukan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan memeriksa keabsahan data dan informasi, serta unggahan dokumen. (5) Dalam hal berdasarkan hasil validasi data dan informasi, serta unggahan dokumen tidak sah, Tim Pengelola Pencatatan mengirimkan notifikasi melalui alamat surat elektronik kepada Produsen SDMK untuk meminta klarifikasi dan/atau perbaikan data dan informasi, serta dokumen pendukung yang diperlukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah memperoleh notifikasi.
(6) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Produsen SDMK tidak memberikan klarifikasi dan/atau perbaikan data, informasi, dan/atau dokumen pendukung, permohonan pencatatan SDMK ditolak. (7) Dalam hal berdasarkan hasil validasi data dan informasi, serta unggahan dokumen sah, Tim Pengelola Pencatatan memberikan rekomendasi penetapan Nomor Pencatatan kepada pimpinan unit kerja yang membidangi pembinaan material dan peralatan konstruksi.
