Pasal 13
BAB 5 — TATA CARA PENCATATAN SDMK
(1) Berdasarkan rekomendasi penetapan Nomor Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7), pimpinan unit kerja yang membidangi pembinaan material dan peralatan konstruksi MENETAPKAN Nomor Pencatatan SDMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d. (2) Penetapan Nomor Pencatatan SDMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam surat keterangan pimpinan unit kerja yang membidangi pembinaan material dan peralatan konstruksi tentang pencatatan SDMK sesuai dengan format huruf G sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Nomor Pencatatan SDMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kombinasi atas 16 (enam belas) huruf dan angka yang terdiri dari: a. kodifikasi SDMK; b. nomor urut pencatatan. (4) Kodifikasi SDMK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berupa 3 (tiga) huruf yang ditempatkan pada bagian awal Nomor Pencatatan SDMK. (5) Nomor urut pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa 13 (tiga belas) angka yang terdiri atas tahun penerbitan standar, jenis material, tahun penetapan pencatatan SDMK, dan angka pengenal SDMK
berdasarkan frekuensi perubahan data, informasi, dan dokumen pencatatan, dan urutan dalam pencatatan SDMK. (6) Pimpinan unit kerja yang membidangi pembinaan material dan peralatan konstruksi menerbitkan surat keterangan pencatatan SDMK sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (7) Surat keterangan pencatatan SDMK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Produsen SDMK melalui notifikasi pada alamat surat elektronik.
