PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang PENCATATAN SUMBER DAYA MATERIAL DAN PERALATAN KONSTRUKSI
Pasal 14
BAB 5 — TATA CARA PENCATATAN SDMK
(1) Data dan informasi pencatatan SDMK yang telah ditetapkan dan diterbitkan Nomor Pencatatan dipublikasikan melalui dasbor pada sistem informasi terkait material dan peralatan konstruksi. (2) Data dan informasi yang dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2). (3) Seluruh data dan informasi pencatatan SDMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan dan diarsipkan pada pangkalan data sistem informasi terkait material dan peralatan konstruksi.
