Pasal 15
BAB 5 — TATA CARA PENCATATAN SDMK
(1) Validasi dan rekomendasi penetapan Nomor Pencatatan SDMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah data dan informasi serta unggahan dokumen lengkap. (2) Penetapan Nomor Pencatatan SDMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah pemberian rekomendasi kepada pimpinan unit kerja yang membidangi pembinaan material dan peralatan konstruksi.
(3) Penyampaian surat keterangan pencatatan SDMK kepada Produsen SDMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak penetapan Nomor Pencatatan SDMK sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
