PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang PENCATATAN SUMBER DAYA MATERIAL DAN PERALATAN KONSTRUKSI
Pasal 16
BAB 6 — TATA CARA PENCATATAN SDPK
(1) Permohonan pencatatan SDPK diajukan oleh Pemilik SDPK. (2) Tata cara pencatatan SDPK dilaksanakan melalui tahapan: a. permohonan pembuatan akun; b. pengisian data dan informasi serta pengunggahan dokumen pencatatan; c. penetapan dan penerbitan Nomor dan Tanda Pencatatan; d. pemublikasian dan pengarsipan data dan informasi pencatatan.
