Pasal 17
BAB 6 — TATA CARA PENCATATAN SDPK
(1) Permohonan pembuatan akun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a diajukan oleh Pemilik SDPK melalui sistem informasi terkait material dan peralatan konstruksi. (2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi data dan informasi yang meliputi: a. nomor induk berusaha; b. nama Pemilik SDPK; c. alamat Pemilik SDPK; d. alamat surat elektronik Pemilik SDPK; dan e. nomor kontak Pemilik SDPK. (3) Selain data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemilik SDPK perseorangan harus mengisi nomor induk kependudukan.
(4) Dalam hal Pemilik SDPK merupakan kementerian/lembaga, dinas, atau instansi, pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengisi data dan informasi yang meliputi: a. nama satuan kerja Pemilik SDPK; b. nama kementerian/lembaga, dinas, atau instansi dari satuan kerja Pemilik SDPK; c. alamat satuan kerja Pemilik SDPK; dan d. alamat surat elektronik satuan kerja Pemilik SDPK. (5) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilik SDPK menerima notifikasi tautan aktivasi dari sistem informasi terkait material dan peralatan konstruksi yang dikirim ke alamat surat elektronik. (6) Pemilik SDPK mengaktivasi akun dengan cara membuka tautan aktivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterima dalam surat elektronik. (7) Tautan aktivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku selama 24 (dua puluh empat) jam sejak notifikasi diterima. (8) Dalam hal Pemilik SDPK berhasil mengaktivasi akun, Pemilik SDPK menerima notifikasi dan mendapatkan akses untuk melanjutkan ke tahap pengisian data dan informasi serta pengunggahan dokumen. (9) Dalam hal Pemilik SDPK gagal mengaktivasi akun, Pemilik SDPK menerima notifikasi dan dapat mengaktivasi kembali akun dengan mengajukan permohonan ulang tautan aktivasi.
