Pasal 18
BAB 6 — TATA CARA PENCATATAN SDPK
(1) Pengisian data dan informasi, serta pengunggahan dokumen pencatatan SDPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b dilakukan secara mandiri oleh Pemilik SDPK untuk setiap SDPK yang dicatatkan dengan mengakses sistem informasi terkait material dan peralatan konstruksi.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. identitas Pemilik SDPK; b. jenis, varian, dan subvarian SDPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; c. merek SDPK; d. tipe/model SDPK; e. nomor seri SDPK; f. kapasitas SDPK sesuai spesifikasi dari produsen; g. kapasitas SDPK hasil pemeriksaan dan pengujian terakhir; h. tahun pembuatan SDPK; i. tahun pembelian SDPK; j. jenis bukti kepemilikan SDPK; dan k. lokasi SDPK berdasarkan kabupaten/kota. (3) Kapasitas SDPK hasil pemeriksaan dan pengujian terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g sesuai dengan kapasitas yang disebutkan pada surat keterangan memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan kerja yang masih berlaku. (4) Pemilik SDPK mengunggah dokumen pendukung pencatatan SDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meliputi: a. bukti kepemilikan SDPK sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf j; b. foto unit SDPK; c. foto pelat nama unit SDPK yang memuat nomor seri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e; dan d. surat keterangan memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) beserta lampirannya. (5) Surat keterangan memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (6) Bukti kepemilikan SDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j berupa faktur penjualan, bukti pemilik
kendaraan bermotor, akta jual beli, kuitansi pembelian, perjanjian sewa beli, surat hibah, atau bukti kepemilikan sah lainnya yang diterbitkan oleh lembaga resmi yang ditunjuk oleh Pemerintah. (7) Bukti kepemilikan SDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan pada jalan umum berupa bukti pemilik kendaraan bermotor. (8) Dokumen pendukung pencatatan SDPK yang diunggah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dijaga kerahasiaanya dan tidak dipublikasikan oleh Tim Pengelola Pencatatan. (9) Terhadap data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta unggahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan pemeriksaan kelengkapan melalui sistem. (10) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan kelengkapan data dan informasi, serta unggahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak lengkap, permohonan pencatatan tidak dapat dilanjutkan. (11) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan kelengkapan data dan informasi, serta unggahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (9) lengkap, Tim Pengelola Pencatatan melakukan pemeriksaan keabsahan data dan informasi, serta unggahan dokumen. (12) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan keabsahan data, informasi, atau dokumen tidak sah, Tim Pengelola Pencatatan mengirimkan notifikasi melalui alamat surat elektronik kepada Pemilik SDPK untuk meminta klarifikasi dan/atau perbaikan data, informasi, dan/atau dokumen pendukung yang diperlukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah memperoleh notifikasi. (13) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (12) Pemilik SDPK tidak memberikan klarifikasi dan/atau perbaikan data, informasi, dan/atau dokumen pendukung, permohonan pencatatan SDPK ditolak.
(14) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan keabsahan dinyatakan sah, Tim Pengelola Pencatatan memberikan rekomendasi penetapan Nomor dan Tanda Pencatatan SDPK kepada pimpinan unit kerja yang membidangi pembinaan material dan peralatan konstruksi.
