Pasal 19
BAB 6 — TATA CARA PENCATATAN SDPK
(1) Berdasarkan rekomendasi penetapan Nomor dan Tanda Pencatatan SDPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (14), pimpinan unit kerja yang membidangi pembinaan material dan peralatan konstruksi MENETAPKAN Nomor dan Tanda Pencatatan SDPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c. (2) Penetapan Nomor dan Tanda Pencatatan SDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam surat keterangan pimpinan unit kerja yang membidangi pembinaan material dan peralatan konstruksi tentang pencatatan SDPK sesuai dengan format huruf H sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Nomor Pencatatan SDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kombinasi atas 16 (enam belas) huruf dan angka yang terdiri atas: a. kodifikasi SDPK; dan b. nomor urut pencatatan. (4) Kodifikasi SDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berupa 3 (tiga) huruf yang ditempatkan pada bagian awal Nomor Pencatatan SDPK. (5) Nomor urut pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa 13 (tiga belas) angka yang terdiri atas tahun pembelian, angka pengenal pemilik SDPK, tahun penetapan pencatatan SDPK, dan angka pengenal SDPK berdasarkan frekuensi perubahan data, informasi, dan dokumen pencatatan, dan urutan dalam pencatatan SDPK untuk jenis unit yang sama dalam 1 (satu) tahun pencatatan.
(6) Tanda Pencatatan SDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kode respon cepat yang dapat dipindai dan tercatat dalam pangkalan data sistem informasi terkait material dan peralatan konstruksi sesuai dengan format huruf F sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Pimpinan unit Kerja yang membidangi pembinaan material dan peralatan konstruksi menerbitkan surat keterangan pencatatan SDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (8) Surat keterangan pencatatan SDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Pemilik SDPK melalui notifikasi pada alamat surat elektronik. (9) Nomor dan Tanda Pencatatan SDPK dalam surat keterangan pencatatan SDPK dicetak secara mandiri dalam bentuk stiker oleh Pemilik SDPK dan direkatkan pada posisi yang aman, terlindungi, dan mudah dipindai di unit SDPK yang bersangkutan.
