PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang PENCATATAN SUMBER DAYA MATERIAL DAN PERALATAN KONSTRUKSI
Pasal 20
BAB 6 — TATA CARA PENCATATAN SDPK
(1) Data dan informasi pencatatan SDPK yang telah ditetapkan dan diterbitkan Nomor dan Tanda pencatatan dipublikasikan melalui dasbor pada sistem informasi terkait material dan peralatan konstruksi. (2) Data dan informasi yang dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2). (3) Seluruh data dan informasi pencatatan SDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan dan diarsipkan pada pangkalan data sistem informasi terkait material dan peralatan konstruksi.
