Pasal 21
BAB 6 — TATA CARA PENCATATAN SDPK
(1) Pemeriksaan keabsahan dan rekomendasi penetapan Nomor dan Tanda Pencatatan SDPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 5 (lima) hari kerja setelah data dan informasi serta unggahan dokumen lengkap. (2) Penetapan pencatatan SDPK sebagaimana dimaksud Pasal 19 ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah pemberian rekomendasi kepada pimpinan unit kerja yang membidangi pembinaan material dan peralatan konstruksi. (3) Penyampaian surat keterangan pencatatan SDPK kepada Pemilik SDPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (8) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak penetapan pencatatan SDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
