Pasal 22
BAB 7 — PERUBAHAN DAN PENGHAPUSAN PENCATATAN SDMPK
(1) Produsen SDMK dan Pemilik SDPK melakukan perubahan data, informasi, dan/atau dokumen dalam hal terjadi perubahan data, informasi, dan/atau dokumen. (2) Perubahan data, informasi, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan dari Produsen SDMK atau Pemilik SDPK kepada pimpinan unit kerja yang membidangi pembinaan material dan peralatan konstruksi melalui sistem informasi terkait material dan peralatan konstruksi. (3) Perubahan data, informasi, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan unggahan dokumen perubahan data. (4) Tim Pengelola Pencatatan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan keabsahan perubahan data, informasi, dan/atau unggahan dokumen Pencatatan SDMPK.
(5) Dalam hal pemeriksaan keabsahan data, informasi, dan/atau unggahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak lengkap dan/atau sah, Tim Pelaksana mengirimkan notifikasi melalui alamat surat elektronik kepada Produsen SDMK dan Pemilik SDPK untuk memberikan klarifikasi dan/atau perbaikan data, informasi, dan dokumen pendukung yang diperlukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah memperoleh notifikasi. (6) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Produsen SDMK atau Pemilik SDPK tidak melakukan klarifikasi dan/atau perbaikan data, informasi, dan/atau dokumen pendukung permohonan perubahan data Pencatatan SDMPK ditolak. (7) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) data, informasi, dan/atau dokumen lengkap dan sah, Tim Pengelola Pencatatan menyampaikan rekomendasi penetapan perubahan data Pencatatan SDMPK kepada pimpinan unit kerja yang membidangi pembinaan material dan peralatan konstruksi. (8) Berdasarkan rekomendasi penetapan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (7), pimpinan unit kerja yang membidangi pembinaan material dan peralatan konstruksi menerbitkan surat keterangan perubahan data Pencatatan SDMPK sesuai dengan format huruf I sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (9) Surat keterangan perubahan data Pencatatan SDPMK sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan kepada Produsen SDMK atau Pemilik SDPK melalui notifikasi pada alamat surat elektronik. (10) Berdasarkan surat keterangan perubahan data Pencatatan SDMPK sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Tim Pengelola Pencatatan melakukan perubahan data, informasi, dan dokumen pencatatan pada sistem informasi terkait material dan peralatan konstruksi.
