Pasal 23
BAB 7 — PERUBAHAN DAN PENGHAPUSAN PENCATATAN SDMPK
(1) Terhadap SDMPK yang telah dicatat dalam sistem informasi terkait material dan peralatan konstruksi, dapat dilakukan penghapusan. (2) Penghapusan Pencatatan SDMPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: a. terdapat data, informasi, dan/atau dokumen dalam Pencatatan SDMPK yang terbukti tidak benar dan/atau tidak dapat dipertanggungjawabkan setelah dilakukan Pencatatan SDMPK; b. dokumen Pencatatan SDMPK telah melampaui batas masa berlakunya; atau c. adanya permohonan dari Produsen SDMK atau Pemilik SDPK. (3) Penghapusan Pencatatan SDMPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dalam hal Produsen SDMK atau Pemilik SDPK tidak melakukan pemutakhiran data dan dokumen Pencatatan SDMPK setelah diberikan notifikasi secara bertahap melalui sistem pada 30 (tiga puluh) hari kalender, 15 (lima belas) hari kalender, dan 1 (satu) hari kalender sebelum dokumen Pencatatan SDMPK melampaui batas berlakunya. (4) Penghapusan Pencatatan SDMPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan berdasarkan permohonan dari Produsen SDMK atau Pemilik SDPK kepada pimpinan unit kerja yang membidangi pembinaan material dan peralatan konstruksi melalui sistem informasi terkait material dan peralatan konstruksi. (5) Tim Pengelola Pencatatan menyampaikan rekomendasi penghapusan Pencatatan SDMPK kepada pimpinan unit kerja yang membidangi pembinaan material dan peralatan konstruksi berdasarkan pembuktian kebenaran data dan informasi, pemeriksaan masa berlaku dokumen,
atau pemeriksaan keabsahan permohonan penghapusan Pencatatan SDMPK. (6) Berdasarkan rekomendasi penghapusan data sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pimpinan unit kerja yang membidangi pembinaan material dan peralatan konstruksi menerbitkan surat keterangan penghapusan Pencatatan SDMPK sesuai dengan format huruf J sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Surat keterangan penghapusan Pencatatan SDMPK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Produsen SDMK atau Pemilik SDPK melalui notifikasi pada alamat surat elektronik. (8) Berdasarkan surat keterangan penghapusan Pencatatan SDMPK sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Tim Pengelola Pencatatan melakukan penghapusan data, informasi, dan dokumen pencatatan pada sistem informasi terkait material dan peralatan konstruksi.
