PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang PENCATATAN SUMBER DAYA MATERIAL DAN PERALATAN KONSTRUKSI
Pasal 24
BAB 7 — PERUBAHAN DAN PENGHAPUSAN PENCATATAN SDMPK
SDMK dan SDPK yang telah dilakukan penghapusan sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 dapat dicatatkan kembali sesuai dengan tata cara pencatatan SDMK dan SDPK.
