Pasal 25
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan pelaksanaan Pencatatan SDMPK dilakukan melalui sistem informasi terkait material dan peralatan konstruksi. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan terhadap jumlah: a. permohonan Pencatatan SDMPK sistem informasi terkait material dan peralatan konstruksi; b. SDMK dan SDPK yang telah dicatat;
c. pemutakhiran data yang telah dicatatkan; d. SDMK yang memiliki sertifikat produk penggunaan tanda standar nasional INDONESIA dan surat persetujuan penggunaan tanda standar nasional INDONESIA yang telah dicatat; dan e. SDMK yang memiliki sertifikat TKDN yang telah dicatat. (3) Evaluasi penyelenggaraan Pencatatan SDMPK dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam periode 1 (satu) tahun berjalan berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit dilakukan terhadap: a. pencapaian tingkat kinerja pelaksanaan Pencatatan SDMPK sesuai indikator kinerja kunci yang telah ditetapkan; b. perubahan jumlah pemohon yang terdaftar dalam sistem informasi terkait material dan peralatan konstruksi; c. perubahan jumlah SDMK dan SDPK yang telah dicatat; dan d. perubahan jumlah pemutakhiran data yang telah dicatatkan. (5) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai dasar dalam upaya peningkatan kinerja dan perumusan kebijakan penyelenggaraan Pencatatan SDMPK. (6) Hasil evaluasi penyelenggaraan Pencatatan SDMPK dilaporkan secara berkala kepada pimpinan unit kerja yang membidangi pembinaan material dan peralatan konstruksi. (7) Pengguna SDMPK dapat memberikan saran dan masukan terhadap penyelenggaraan pelayanan Pencatatan SDMPK dalam sistem informasi terkait material dan peralatan konstruksi.
